oo iya,,
Keputusan dijalankan paling lambat sehari setelah keputusan ditetapkan, mengingat bisa jadi penerima hukuman belum mendapatkan informasi tentang hukuman yg diterimanya..
Jika hukuman tidak dijalankan, maka yg bersangkutan dianggap keluar dari KLP..
Semoga bisa dimaklumi..


24Likes
LinkBack URL
About LinkBacks


Reply With Quote